sebagaimana yang diamanat Pasal 104 UU No. Tata Cara Penanganan. BOGOR - Sebanyak 34 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bogor ditangkap polisi. Pasal 130 Tahun 2009 UU Narkotika . See full list on blog. Pasal 54 menyebutkan “pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”. Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah mencapai tingkatan yang mengkhawatirkan. Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2009. Bulan Juni 2015 Jumlah pengguna narkoba sudah mencapaiSelain merusak kesehatan, penyalahgunaan narkoba juga dapat memicu tindakan kriminal dan mengancam stabilitas keamanan nasional. Pasal 1 (1) Petunjuk Teknis laksanaan Pe Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu, Penyalahgunadan Korban Penyalahgunaan, Narkotika merupakan acuan bagi institusi penerima wajib lapor dalam: a. 9200] /Contents 4 0 R /StructParents 0 /Tabs /S >> endobj 4 0 obj [5 0 R 6 0 R 7 0 R 8 0 R] endobj 5 0 obj > stream q endstream endobj 6 0 obj > stream xœµYÛnã6. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. Merujuk pada UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Melakukan . Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika, narkoba dibagi kedalam 3 (tiga) golongan,. Penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah sampai pada titik yang menghawatirkan. Efek domino akibat dari penyalahgunaan narkoba juga semakin beragam, serta usaha untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba merupakan langkah yang tidak mudah. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika didefinisikan: “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan d. Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 45 dan Pasal 72 ayat (1), Undang-undang tersebut menjelaskan batas usia orang. “Penanganan perkaranya dilakukan berdasarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021,” kata Leonard Eben. pengetahuan, mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, serta memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika; 3. Jakarta, Gatra. Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan sebagai akibat penyalahgunaan narkoba. 000 orang. Pasal 1. Pasal 115. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari. Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 81 dan 82 Undang-undang No. A Penyuluh Narkoba BNN Provinsi Kepulauan Riau Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika telah banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum dan telah banyak putusan hakim terhadap kasus narkotika, semakin intensifnya upaya yang dilakukan penegak hukum terhadap. 35 tahun 2009 Pasal 127. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan. tirto. Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu: 4) Keempat : Pasal 131 Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. pidana narkotika (Pasal 78 a/d 82) - Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika untuk digunakan orang lain tanpa hak dan melawan hukum (Pasal 84). Berikut ini penjelasan mengenai apa itu narkoba serta bagaimana dampak dan bahaya penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan. ayat (1). 478 kasus pada tahun 2000 menjadi 8. Dengan berlakunya Undang-Undang ini: a. Hal tersebut berguna untuk memberantas adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang bisa merugikan pemerintah Indonesia. Jenis Narkoba 3. Kamis, 18 Februari 2021 18:26 WIB Penulis: Adya Ninggar Ppenyalahgunaan narkotika, terdapat dalam Pasal 111 ayat (1) , Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pengertian Tindak Pidana dan Unsur-unsur Tindak Pidana. Sementara itu penerapan pasal terkait dengan pecandu narkotika banyak menimbulkan permasalahan yakni dimasukkan dalam klasifikasi mana dapat dikatakan seseorang. Upaya penanganan Penyalahgunaan Narkoba. Berisiko terhadap kecelakaan lalu lintas. Hukuman Pidana 10 Tahun Dan Denda Rp. Pasal 19 Kegiatan yang dapat dilakukan dalam melaksanakan materi muatan bidang rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dapat dilakukan melalui: a. lebih ditekankan pada pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan pendekatan pemidanaan. peningkatan kapasitas layanan pasca rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika. Hukuman Bagi Pengguna Narkoba. Pertama, penyalahguna narkoba yang bisa direhabilitasi jika melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika. 62 Mardani, 2008, Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, PT. Penggunaan narkotika melawan hukum apabila bertentangan dengan Pasal 7 UU No. Hukuman dan ancaman pidana untuk pengguna narkoba sudah tercantum dalam UU no. Secara umum remaja lebih cendrung melakukan tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 85 Undang-undang No. Bagaimana pengaturan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang pelakunya anggota militer dalam hukum pidana ? 2. 000. Mengingat : 1. Jurnal Hunafa, Vol. Pasal 3 Pengaturan narkotika bertujuan untuk : a. “Hukuman Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Analisis Menurut Perspektif. Sebab, keberadaannya sendiri hanya digunakan oleh tujuan medis dengan aturan dan ketentuan tersendiri. Tindak pidana peredaran narkotika harus dicegah oleh setiap orang dan lembaga. 21. Lebih lanjut, dalam pedoman itu tertuang enam persyaratan rehabilitasi bagi penyalah guna. Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan jelaskan perbedaan pengertian Narkotika dengan Psikotropika. Isi Pasal 114 dan 115 UU Narkotika Tentang Pengedar Narkoba Penyaluran maupun penggunaan narkotika secara legal telah diatur dalam undang-undang. Berdasarkan pasal 1 angka 15 UU No. Pelanggaran aturan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan/atau Pasal 8 UU No. Ketentuan pidana dalam UU Narkotika terhadap perbuatan penyalahgunaan narkoba dibedakan menjadi beberapa hal. Penyalahgunaan narkoba mengacu pada UU No. Berikut ini bunyi Pasal 114 dan 115 dalam UU No. Pasal 54 memuat Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosiai. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; b. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika untuk dapat : “mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika, termasuk dengan memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan Narkotika dalam kurikulum sekolah. 16mengenai penyalahgunaan tindak pidana Narkotika yang melibatkan anggota kepolisian adalah pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karena anggota kepolisian juga tunduk pada peradilan umum sesuai dengan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian dengan demikian Undang-Undang. Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan peran sebagai kurir tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika akan tetapi, dalam pasal 114, 119 dan 124 disebutkan peran tentang perantara yang notabene mendapat ancaman hukuman lebih berat daripada pengguna narkotika. 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani. Pada Kamis (25/8), petugas berhasil. N, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia (Jakarta: Djambatan, 2015), hlm. C. ” 25 Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka Dan/Atau Terdakwa Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103; Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna. Lembaga Rehabilitasi. 000. Hlm. Pasal 5. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Hal tersebut dengan tegas dan jelas telah diamanatkan. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika:12 1. 000. Kasus penggunaan narkoba di Tanah Air semakin memprihatinkan. Berbicara tentang Narkotika Golongan III, maka dibawah ini dasar hukum Akibat hukum penyalahgunaan Dekstrometorfan (DMP) yang masuk dalam kategori gugus Narkotika Golongan III yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan diktum pada pasal 122, pasal 123, pasal 124, pasal 125, padal 126, dan pasal 127, berbunyi sebagai. Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I. DI DEPAN PENGADILAN . khususnya dengan tujuan UU. ” Penyalahgunaan, dan Peredaran elap Narkoba (P4 'N) adalah instansi yang menyelenggarakan survei epidemiologi nasional tentang besaran masalah penyalahgunaan narkoba secara reguler. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800. Masalah penyalahgunaan narkotika di indonesia sampai saat ini sudah sangat memprihatinkan. Modus ini terkuak dari temuan kasus yang diungkap BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Halim Perdanakusumapada 18 Agustus 2016. Narkoba. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (4), danPasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, perlu mengaturPenyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 103); -3- 7. 35 tahun 2009 tentang narkotika. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 5 Susunan organisasi Badan Narkotika Nasional terdiri atas: a. 35 Tahun 2009 yang diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar, Padahal untuk pengguna. Penyalahgunaan Narkoba merupakan tindak Pidana Narkotika yang umumnya di lakukan oleh anak di Kota Mataram. H. Atas kedua permohonan kasasi tersebut MA mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa. tentang kriminalisasi—sebenarnya telah diperkenalkan. id - Penyalahgunaan obat terlarang atau narkotika di Indonesia masih. Diajukan Dalam Rangka Penyelesaian Studi Strata Satu (S-1) Untuk. Editor : TahangTugas Badan Narkotika Nasional (BNN) disebut dalam Pasal 70 UU 39 tahun 2009 dan Pasal 2 Perpres No. BAB. Penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah sampai pada titik yang mengkhawatirkan. a. 22, Tahun 1997 tentang Narkotika). Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana. Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi narkoba sesuai dengan pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara terkait dengan penggunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 127. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisiaris Jenderal Polisi Heru Winarko menyebut, penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja makin meningkat. unsur penyalahgunaan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri, sesuai dengan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pendapat Muh Anwar, Sudarto dan Bambang Poernomo. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,. 80. Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran,. Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. 30. Penyalahgunaan narkotika oleh anak saat ini menjadi perhatian banyak orang dan terus menerus dibicarakan dan dipublikasikan. Pasal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 1. Perbedaan pasal 112 dan 114 UU Narkotika memang harus dipahami dengan baik oleh semua masyarakat Indonesia. Ketiga, terhadap mereka yang sebenarnya pengguna narkotika, polisi dapat “menawarkan” pasal penggunaan narkotika dengan janji akan dialihkan ke panti rehabilitasi. 3 Undang-undang No. pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Penyalahgunaan NAPZA adalah penggunaan obat-obatan golongan narkotika, psikotoprika, dan zat adiktif yang tidak sesuai dengan fungsinya. Pasal 8 Tugas dan fungsi sebagai konsultan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas untuk melakukan pendampingan seorang pecandu narkotika dan keluarga agar mendapatkan rehabilitasi. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa. Materi Penyuluhan ini berisi: 1. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan. JAKARTA, KOMPAS. Pemerintah merancang rencana aksi dengan melakukan pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. Pengertian Narkoba 2. 4 Tahun 2010 jo SEMA No. Pasal 6 Penyusunan rencana terapi sebagaimana dimaksud dalamMasifnya penggunaan narkoba pada 2019, mendapat perhatian Yasonna H. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu: 1. LABEL DAN PUBLIKASI 8. (BNN) korban penyalahgunaan narkotika setiap tahun semakin meningkat. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. tersebut yaitu penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan NAPZA terjadi akibat faktor internal dan eksternal. Selain membuatnya kecanduan, ia berisiko mengalami depresi dan gangguan kecemasan (anxiety) 5. Klasifikasi pembagian golongan narkotika pada UU ini, dibagi menjadi 3 jenis golongan yang termasuk kategori narkotika. Tindak Pidana Narkotika adalah tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum selain apa yang ditentukan dalam Undang. menurut Miko, seharusnya pasal tersebut hanya berlaku bagi pengedar atau bandar narkotika. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 4. Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negarapenyalahgunan narkotika, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 UU Narkotika. Pencegahan atau penanggulangan penyalahgunaan narkoba merupakan suatu upaya yang ditempuh dalam rangka penegakan baik terhadap pemakaian, produksi maupun. Pengertian Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun. Seperti yang kita tahu, narkoba menjadi salah satu masalah yang menjadi urgensi di Indonesia, karena angka penyalahgunaan narkoba yang terus meningkat secara. Pengaturan. Hukuman bagi pengguna narkoba ini berlaku untuk orang. psikotropika; dan c. Orang yang mengetahui keberadaan narkoba tapi tidak melaporkan, bisa dihukum penjara. memutus untuk memerintahkan yang. Kecenderungan penggunaan pasal dan cara perumusan dakwaan dengan dakwaan subsidaritas ini membawa pengaruh signifikan terhadap. Pasal 1 angka 13 Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik. Bisa terjadi kekosongan hukum. Ia bersama dengan dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal. Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127. Ia dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan undang-undang tentang narkotika atau UU No. Narkotika menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan. Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi narkoba sesuai dengan pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Rehabilitasi terhadap pecandu narkotika adalah suatu proses pengobatan untukB. Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa. Karena itu, pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkoba. mulai dari hak berkumpul/berserikat, mempertahankan hidup, berkeluarga dan perlindungan dariPenyalahgunaan Narkotika Secara harfiah, kata penyalahgunaan berasal dari kata “salahguna” yang artinya. Beberapa diantara fungsi yang sejalan dengan penyusunan LKIP ini yaitu : Penyusunan, pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan. Pasal 54 Undang-Undang No. 2008, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta: PT. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Menteri. Sanksi pidana dalam tindak pidana Narkotika dapat berupa pidana mati, pidana penjara,. 000. com - Penggunaan narkoba di Indonesia diancam dengan hukuman pidana. pelaku tidak melaporkan penyalahgunaan narkotika dengan pidana denda paling banyak Rp. Penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba menimbulkan ancaman terhadap masa depan dan kelangsungan hidup bangsa, karena pada umumnya merasuki generasi muda. Bentuk-Bentuk Penyalahgunaan Narkoba. Untuk membantu Pemerintah dalam menanggulangi masalah dan bahaya penyalahgunaan narkotika, dalam hal ini khusus untuk pecandu narkotika, maka diperlukan keikutsertaan orang tua/wali, DIREKTORAT. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak otak dan mental remaja. Pengaturan mengenai narkotika saat ini diatur terutama dalam UU No. PENGADAAN 5. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk. 5, Tahun 1997, tentang Psikotropika; Pasal 84, 85, dan 86, Undang-undang No. Sedangkan, Pasal 111 sampai Pasal 148 UU Narkotika,termasuk Pasal 132 dan Pasal 137 yang Anda sebutkan adalah mengatur pidana-pidana yang dapat dijatuhkan terhadap para pelaku kejahatan narkotika. Semakin tingginya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia menjadi alasan berbagai pihak mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan Revisi Undang Undang (RUU) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berdasarkan UU No 35 tahun 2009 pasal 1 angka 13 yang dimaksud dengan pecandu narkoba adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis. Undang-Undang Narkotika tidak memberikan penjelasan delik pidana dalam Pasal 127 Undang-Undang Narkotika,dimana pengguna narkotika yang. BAB III RUANG LINGKUP Pasal 5 Pengaturan Narkotika dalam Undang-Undang ini meliputiSementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. ”Menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), sebanyak 2,2 juta remaja di 13 provinsi di Indonesia menjadi penyalahguna narkoba dan mengalami kenaikan hingga 24-28% di tahun 2019. Menurut MA seharusnya dinyatakan melanggar Pasal. Pengertian Narkotika Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No.